Muhamad Idris 

Model Penentuan Status OPM

Kajian Strategis untuk Keamanan Nasional 

Penulis

Editor: MARSMA TNI Dr. Ir. Sovian Aritonang, S.Si., M.SI.


ISBN: dalam proses

Ukuran Buku:  18 x 26 cm; xi + 300 hal

Cover & Layout: Aksara Publications

Copy Right @Februari 2025

 

Penerbit: CV. Aksara Global Akademia

Anggota IKAPI No: 414/JBA/2021

 

Kantor: Intan Regency Block W: 12-13, Tarogong, Garut, Jawa Barat, Kode Pos: 44151

Mobile: 081-2222-3230 – 0895-1961-0629

E-mail: aksaraglobal.info@aksaraglobal.info

Website: aksaraglobal.info – aksaraglobal.co.id

INDONESIA


*Buku ini diterbitkan untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas secara gratis, sebagai dedikasi penulis bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan riset di Indonesia maupun global.

SINOPSIS

Gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah menjadi tantangan keamanan nasional Indonesia selama beberapa dekade. Berbagai pendekatan, baik diplomasi, sosial, ekonomi, maupun militer, telah diterapkan untuk mengatasi ancaman ini. Namun, perdebatan mengenai status OPM—apakah mereka termasuk kelompok kriminal bersenjata, teroris, atau pemberontak dalam kategori hukum internasional—masih terus berkembang.

Buku Model Penentuan Status OPM: Kajian Strategis untuk Keamanan Nasional ini mengupas secara mendalam berbagai perspektif yang digunakan dalam penentuan status OPM, dengan mempertimbangkan aspek hukum nasional dan internasional, implikasi geopolitik, serta konsekuensinya terhadap stabilitas nasional. Melalui pendekatan strategis dan berbasis kajian akademik, buku ini menawarkan model analisis yang dapat digunakan oleh pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi pertahanan serta keamanan nasional untuk memahami dan merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani permasalahan OPM.

Dilengkapi dengan studi kasus, teori keamanan nasional, serta rekomendasi strategis, buku ini menjadi referensi penting bagi siapa saja yang ingin memahami secara komprehensif tentang dinamika gerakan separatisme dan bagaimana negara dapat mengelola tantangan tersebut dengan pendekatan yang berbasis hukum dan strategi pertahanan yang tepat.*